Heboh, Ikan Berkepala Buaya
Ikan hasil tangkapan Mansyur (44), warga Jl Tombak, Sekip Ujung, Kelurahan 20 Ilir D-II RT 07/2 bikin heboh. Pasalnya, ikan yang biasa hidup di sungai dan rawa ini memiliki kepala yang tak lazim, yakn...
Selanjutnya..
PELUANG TERBANG KE AMERIKA
Bertemu pemain NBA (liga basket paling hot di dunia) bagi kebanyakan adalah mimpi. Bahkan, anak-anak gila basket di Amerika saja, belum tentu bisa bertemu. Apalagi yang jauh di Indonesia, terutama yan...
Selanjutnya..
Eddy Gubernur, Romi Wako
Konferensi cabang (Konfercab) PDI Perjuangan Kota Palembang, akhirnya memutuskan H Romi Herton sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota masa bakti 2010-2015. Keputusan tersebut, setelah pria y...
Selanjutnya..
simPATI Refresh Talkmania
Telkomsel terus memanjakan pelanggan loyalnya. Pemimpin pasar operator seluler memberikan kesempatan bagi pelanggan simPATI untuk kembali menikmati kenyamanan berkomunikasi yang semakin murah dengan T...
Selanjutnya..
| Perda Mikol Terus Disosialisasikan |
| Berita - Kalidoni - Ilir Timur II |
|
RE MARTADINATA- Maraknya warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual minuman keras beralkohol (mikol) di Kota Palembang secara bebas, membuat Kelurahan 2 Ilir terus melakukan sosialisasikan peraturan daerah tentang larangan berjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kita sangat menyayangkan, akibat banyaknya mikol yang beredar secara bebas di pasaran membuat sebagian anak muda Kota Palembang sudah mulai terpengaruh dan menjadikan mikol sebagai bagian dari dirinya sehari-hari,” ujar Agustian Khatmir, Lurah 2 Ilir saat ditemui diruangannya kemarin. Karena itu, sebagai langkah antisipasi akan beredarnya mikol secara bebas di pasaran, dikatakannya pihak kelurahan akan terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. “Dalam sosialisasi ini, nantinya kita akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh ulama setempat untuk turut memberikan pengarahan kepada masyarakatnya nanti,” sambungnya. Sementara itu, bagi masyarakat yang masih tetap menjual mikol secara bebas dan tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menjual, ditegaskannya, dirinya akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang membandel tersebut. “ Untuk melaksanakan penertiban, kita akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk juga pihak kepolisian untuk menertibkan peredaran mikol di kawasan Kelurahan 2 Ilir,” tegasnya. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang berada di Kelurahan 2 Ilir agar tetap mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak menjual mikol tersebut secara bebas. “Apalagi, bila menjual mikol tersebut kepada anak yang masih duduk dibangku sekolah,” tukasnya. (mg23) |
Terbanyak Dibaca






![]() | Hari ini | 812 |
![]() | Kemarin | 4748 |
![]() | Total | 430181 |
IP Anda: 38.107.191.108
Feb 09, 2010

EXPRESI
-
Tanda Kasih Sayang
Perhatian dari seseorang, baik itu pacar ataupun sahabat, adalah tanda dari sebuah kasih sayang. Tap...
-
Perhatian??? Okeh… Protektive??? Entar dulu…
Perhatian atau Protektif? Ehmm,,, dua kata yang terkadang emang rada susah tuk dibedakan akan ...
-
Lebih Baik yang alami
Hidung mancung, kulit putih, wajah mulus, bibir seksi pasti jadi idaman semua orang. Tapi gimana don...








.jpg)


.jpg)
.jpg)













.jpg)
.jpg)



.jpg)
.jpg)

.jpg)



