Warga Tionghoa Desak Rehabilitasi Nama Gus Dur PDF Cetak E-mail
Selasa, 05 Januari 2010 02:21
JAKARTA - Delapan orang dipilih sebagai wakil warga Tionghoa untuk menjadi Tim 8, yang kemudian membentuk Forum Warga Tionghoa Peduli Gus Dur. Forum itu digawangi HM Jusuf Hamka sebagai ketua dewan syura, Bambang Sungkono (ketua umum), Kamil Setiyadi (sekjen), dan Lieus Sungkharisma (ketua dewan penasihat).
    Forum tersebut dibentuk untuk mendesak pihak berwenang serta politisi merehabilitasi nama KH Abdurrahman Wahid sebagai presiden ke-4 RI. Itu terkait dengan kasus politik yang menuduh Gus Dur--sapaan akrab KH Abdurrahman Wahid--sebagai pelaku korupsi sehingga dia dilengserkan dari jabatan presiden lewat Sidang Istimewa MPR pada 2001. Ternyata itu semua hanya konspirasi politik karena kasus korupsinya tak terbukti.
    “Kami berharap sebelum dianugerahi gelar pahlawan nasional, nama baik Gus Dur harus dibersihkan. Untuk itulah Tim 8 membentuk Forum Warga Tionghoa Peduli Gus Dur. Pemerintah yang merespons usul banyak elemen untuk menganugerahi gelar pahlawan nasional harus pula merespons tuntutan masyarakat untuk merehabilitasi nama baik Gus Dur yang dituduh terlibat kasus korupsi Buloggate. Sebab, sudah terbukti dia tidak bersalah. Bahkan, seharusnya jabatan presiden Gus Dur dikembalikan,” urai Bambang Sungkono, ketua umum Forum Warga Tionghoa Peduli Gus Dur, didampingi anggota Tim 8 HM Anda Hakim di kantornya, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, kemarin.
    Forum menganggap, lanjut Bambang, tuduhan kepada Gus Dur adalah sebuah konspirasi elite politik untuk kepentingan sesaat. “Bagi kami, rehabilitasi itu penting guna meluruskan sejarah bangsa ini. Dengan begitu, pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Gus Dur lebih bermakna mengingat jasa-jasanya yang besar kepada bangsa. Kami pun mendukung upaya pemberian gelar pahlawan nasional itu,” ungkap Bambang yang juga pengusaha tersebut.
    Lebih lanjut Bambang mengatakan, pembentukan forum itu atas kesepakatan delapan orang tokoh Tionghoa. Mereka adalah Maha Bhikshu Dutavira Sthavira, Taosu Kusumo, HM Jusuf Hamka, Eddy Sadeli, Bambang Sungkono, Kamil Setiyadi, Anda Hakim, dan Lieus Sungkharisma.
    Anda Hakim mengemukakan, selama ini Gus Dur dikaitkan dengan warga keturunan dengan marga Tan. Jadi, hubungan emosionalnya sangat erat dengan warga Tionghoa saat ini. “Kami bangga atas terpilihnya Gus Dur yang berdarah Tionghoa itu sebagai presiden. Sebab, Amerika yang mengklaim sebagai negara penganut HAM baru pada 2008 memilih Presiden Obama yang berkulit hitam. Karena itu, warga Tionghoa terus memberikan kepedulian (kepada Gus Dur),” ujar Anda Hakim, ketua DPP Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

Gelar Pahlawan Gus Dur Diserahkan 10 November
    Meski Presiden SBY sudah menyatakan setuju dengan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Departemen Sosial (Depsos) tak bisa langsung memprosesnya. Departemen pimpinan Salim Segaf Al Jufri itu memilih mengembalikannya ke proses birokrasi.
    Depsos sudah menerima pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur. Kemarin (4/1), Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Marwan Ja’far bersama Hanif Dhakiri, politisi PKB lainnya, mendatangi Depsos. Mereka bertemu langsung dengan Salim dan menyerahkan berkas pengajuan gelar pahlawan untuk presiden keempat RI yang meninggal pada Rabu (30/12) lalu itu.
    Namun, Salim tak bisa langsung memprosesnya. Sebab, berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964, gelar pahlawan nasional harus diajukan secara hirarkis mulai dari pemerintah daerah. “Kami akan memberitahu pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur untuk secepatnya memberikan rekomendasi kelengkapan syarat-syaratnya,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di kantor Depsos kemarin (4/1).
     Gubernur, kata Salim, yang akan mengajukan gelar pahlawan nasional itu ke Depsos. Depsos kemudian memprosesnya melalui Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP). Badan yang dipimpin Salim Segaf itu kemudian akan menilai kepantasan gelar itu melalui rapat pleno.
     Selain itu, di dalam BPPT akan ada tim penelaah khusus yang terdiri 17 orang dari kalangan sejarawan, legiun veteran, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Mereka yang akan menguji kelayakannya,” kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi itu.
     Setelah proses di BPPP rampung, Depsos akan mengajukannya ke Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan atau juga disebut Dewan Gelar. Keputusan Dewan Gelar bakal menjadi dasar Presiden memberikan gelar tersebut.
     Salim berjanji, proses pemberian gelar untuk Gus Dur itu tak bakal ribet. Cukup menggelar beberapa kali pleno saja, BPPP sudah bisa memutuskan gelar itu. Gelar tersebut akan diberikan pada upacara khusus. Yakni pada 10 November. “Cepat saja prosesnya. Kalau ini (Gus Dur, red) tidak akan lama,” katanya.
     Proses gelar pahlawan untuk Gus Dur, kata Salim, tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 20 yang baru disahkan Mei tahun lalu itu. Sebab, UU tersebut belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP).
     Selain itu, Dewan Gelar yang baru berdasarkan UU 20 itu pun belum terbentuk. Karena itu, kata Salim, Depsos akan berkoordinasi dengan Dewan Gelar lama, yakni Dewa Tanda Kehormatan yang beranggotakan, antara lain, Menkopolkam dan Menag. “Karena belum ada PP-nya dan Dewan Gelar pun belum terbentuk, maka kami memakai aturan lama,” katanya. Hingga 2009, kata Salim, sudah ada 147 pahlawan nasional. Kalau di 2010 ini gelar pahlawan Gus Dur terbit, Gus Dur bakal jadi pahlawan nasional ke-148.(ers/agm/aga)

Comments
Add New Search
Beri Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini433
mod_vvisit_counterKemarin4749
mod_vvisit_counterTotal1203831

Sedang Online: 49
IP Anda: 38.107.191.111
Jul 30, 2010