|
Pengenaan Pajak Mamin di UU No 42 tahun 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kep Babel menyatakan, sering terjadi kekeliruan penulisan untuk pengenaan pajak makanan dan minuman (mamin) yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya kepada konsumen selama ini. Dudi Wahyudi, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kep Babel mengatakan, harusnya bukan PPN (pajak pertambahan nilai), tapi pajak pembangunan 1 (pajak restoran) yang dipungut Pemerintah Daerah wilayah tingkat II. ”Intinya semua barang kena PPN. Kecuali yang diatur sebaliknya,” ujarnya, kemarin (20/4). Dudi mengungkapkan, dalam Pasal 4A ada beberapa kelompok barang yang tidak kena PPN. Yakni, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok, mamim yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, warung, termasuk jasa boga (catering), dan sejenisnya. ”Sebelum berlakunya UU baru No 42 tahun 2009 per 1 April, UU PPN lama pun mengatur bahwa mamin tidak dikenai PPN,” katanya. Selama ini, lanjut dia, memang terjadi kekeliruan. Harusnya pengusaha restoran bukan mencantumkan PPN 10 persen pada setruk. Tapi yang benar adalah pajak pembangunan 1 (pajak restoran) yang dipungut oleh Pemda. ”Kekeliruan ini akhirnya membuat masyarakat menganggap telah membayar PPN. Padahal mereka membayar pajak restoran,” tandasnya. Ketika muncul UU No 42, tutur Dudi, muncul polemik. Wajib pajak tidak mau membayar pajak, karena UU tersebut seakan mengatakan PPN tidak dikenakan untuk mamim. ”Ini yang kemudian jadi tumpang tindih. Itu salah, harusnya pengusaha restoran mencantumkan jelas pada struk bahwa pajak mamin yang dikenakan kepada konsumen bukan PPN. Tapi ditulis pajak pembangunan 1 (pajak restoran) yang dipungut oleh Pemda,” tegasnya. Yang terjadi perubahan pada PPN No 42, jelas Dudi, untuk jasa boga. Kalau sebelumnya dikenakan 10 persen, sekarang tidak lagi. ”Ini juga jadi pekerjaan rumah kami untuk mensosialisasikan mana yang benar ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran,” ucapnya. Diakuinya, mamin memang sengaja tidak dikenakan PPN oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi pungutan ganda oleh Pemda setempat yang juga memungut pajak restoran. Sementara itu, ketika Koran ini bertanya kepada pengelola restoran, banyak diantara mereka yang belum paham. ”Kami tahunya selama ini PPN. Setornya ke Dispenda,” kata Huzairin, Supervisor restoran Es Teller 77 PIM. Keluarnya UU baru ini membuat banyak customer komplain dan ngotot minta dikembalikan uangnya untuk pembayaran pajak karena mereka menganggap mamin tidak kena PPN per 1 April. ”Kami juga bingung. Tapi harus tetap menjelaskan. Apapun bentuknya, kami tetap membayar pajak ke pemerintah,” tukasnya. (mg29)
|