Harusnya Pajak Restoran, Bukan PPN
[ Arsip Berita ] - ARSIP - Ekonomi

Pengenaan Pajak Mamin di UU No 42 tahun 2009

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kep Babel menyatakan, sering terjadi kekeliruan penulisan untuk pengenaan pajak makanan dan minuman (mamin) yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya kepada konsumen selama ini. Dudi Wahyudi, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kep Babel mengatakan, harusnya bukan PPN (pajak pertambahan nilai), tapi pajak pembangunan 1 (pajak restoran) yang dipungut Pemerintah Daerah wilayah tingkat II.
”Intinya semua barang kena PPN. Kecuali yang diatur sebaliknya,” ujarnya, kemarin (20/4). Dudi mengungkapkan, dalam Pasal 4A ada beberapa kelompok barang yang tidak kena PPN. Yakni, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok, mamim yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, warung, termasuk jasa boga (catering), dan sejenisnya.
    ”Sebelum berlakunya UU baru No 42 tahun 2009 per 1 April, UU PPN lama pun mengatur bahwa mamin tidak dikenai PPN,” katanya. Selama ini, lanjut dia, memang terjadi kekeliruan. Harusnya pengusaha restoran bukan mencantumkan PPN 10 persen pada setruk. Tapi yang benar adalah pajak pembangunan 1 (pajak restoran) yang dipungut oleh Pemda. ”Kekeliruan ini akhirnya membuat masyarakat menganggap telah membayar PPN. Padahal mereka membayar pajak restoran,” tandasnya.
    Ketika muncul UU No 42, tutur Dudi, muncul polemik. Wajib pajak tidak mau membayar pajak, karena UU tersebut seakan mengatakan PPN tidak dikenakan untuk mamim. ”Ini yang kemudian jadi tumpang tindih. Itu salah, harusnya pengusaha restoran mencantumkan jelas pada struk bahwa pajak mamin yang dikenakan kepada konsumen bukan PPN. Tapi ditulis pajak pembangunan 1 (pajak restoran) yang dipungut oleh Pemda,” tegasnya.
    Yang terjadi perubahan pada PPN No 42, jelas Dudi, untuk jasa boga. Kalau sebelumnya dikenakan 10 persen, sekarang tidak lagi. ”Ini juga jadi pekerjaan rumah kami untuk mensosialisasikan mana yang benar ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran,” ucapnya. Diakuinya, mamin memang sengaja tidak dikenakan PPN oleh Pemerintah Pusat agar tidak terjadi pungutan ganda oleh Pemda setempat yang juga memungut pajak restoran.
    Sementara itu, ketika Koran ini bertanya kepada pengelola restoran, banyak diantara mereka yang belum paham. ”Kami tahunya selama ini PPN. Setornya ke Dispenda,” kata Huzairin, Supervisor restoran Es Teller 77 PIM. Keluarnya UU baru ini membuat banyak customer komplain dan ngotot minta dikembalikan uangnya untuk pembayaran pajak karena mereka menganggap mamin tidak kena PPN per 1 April. ”Kami juga bingung. Tapi harus tetap menjelaskan. Apapun bentuknya, kami tetap membayar pajak ke pemerintah,” tukasnya. (mg29)


Comments
Add New Search
Beri Komentar
Nama:
Email:
 
Judul:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Gudang Terancam Ditutup, Menyimpan Limbah B3
Gudang bahan kimia di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung ...
Rumdin Masih Terbengkalai
Sejak selesai dibangun 2009, belasan rumah dinas (rumdin) yang seharusnya...
Tak Dibayar 100 Persen
Menanam pohon di sisi kanan dan kiri jalan yang baru dibangun ...

 

 

 

 


 

 

 

 

Harga Cabai Berangsur Turun
Lonjakan harga cabai merah yang sempat mencapai Rp50 ribu per kilogram berangsur turun. Bahkan, semi...
Anak-anak Perlu Mencurahkan Kreativitas
Sebanyak 200 anak TK dan PAUD se-Kecamatan Sako mengikuti lomba mewarnai dalam memperingati Hari Ana...
Berkah Tukang Servis Payung Keliling
Di hari tuanya, KA Ujang M yang berusia 86 tahun terus ...
Main Futsal, Waspada Cedera
Bermain futsal sungguh mengasyikkan. Semua orang bisa ...
Hipertensi pada Kehamilan
Hipertensi (tekanan darah tinggi) adalah tekanan yang diakibatkan dari ...
Tertelan, Permen Karet Ganggu Pencernaan
Mengunyah permen karet memang mengasyikkan. Pada orang...
Tersiram Kopi Panas, Balita Melepuh
Mengenaskan kondisi Bayu (1) warga Desa Tanjung Kelam, ...
Mahasiswi Diancam via fb, Orang Tuanya Ditantang
Kembali terjadi, mengomentari status di jejaring sosial facebook ...
Curi Speaker Angkot buat Beli Baju
Tiga kali keluar masuk bui dalam kasus pencurian, tidak membuat...

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini424
mod_vvisit_counterKemarin4749
mod_vvisit_counterTotal1203822

Sedang Online: 48
IP Anda: 38.107.191.114
Jul 30, 2010

EXPRESI

Stop
Play

BERITA UTAMA

Deprepsi, Bujang Tua Bakar Diri
Diduga depresi, Aswar (50) alias Angguk, warga Desa Simpur, ...
Inginkan Moerdiono Akui Darah Dagingnya
Status Muhammad Iqbal Ramadhan, anak hasil perkawinan siri Machica ...
Tujuh Jam Berdiri di Bawah Terik Matahari
Wajah puluhan karyawan PLN yang datang dari berbagai ...

METROPOLIS

Pasar Beduk di Seluruh Kecamatan
Puasa Ramadan sekitar dua minggu lagi. Warga metropolis...
Kejari Sita Rp172,5 Juta
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ...
Tinggi Badan Bikin Minder
Anjulmi Fizna AmKep dan Muhammad Hari Randora menjadi wakil II di...

SHOW AND SELEBRITI

Suka Aksesoris Tengkorak
Tempurung kepala manusia atau tengkorak bagi sebagian ...
Tak Akui Anak, Itu Dosa Besar
Lama tak terdengar kabar beritanya, tiba-tiba saja raja ...
Revaldo Siap-siap Dihukum Berat
Artis Revaldo rupanya belum merasa kapok bersentuhan...