| KPK Jadwalkan Periksa Anggodo |
|
|
|
| Selasa, 05 Januari 2010 02:18 | |||||||||
Penanganan kasus Anggodo Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan bakal memasuki tahap baru. KPK memberikan sinyal akan mengenakan status tersangka pada adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu.Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan hal itu usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar tentang aspek hukum kasus Bank Century di Hotel Borobudur, kemarin (4/1). “Iya kemungkinan besar (tersangka),” kata Bibit menjawab pertanyaan wartawan. Namun Bibit masih enggan berbicara banyak tentang kasus tersebut. Dia juga menegaskan, saat ini kasus terkait Anggodo masih dalam tahap penyelidikan. “Secepatnya lah. Kita (KPK) masih diskusi, tunggu keputusan,” terang pensiunan polisi itu. Terkait dengan desakan koalisi LSM yang meminta pembersihan dan evaluasi di internal direktorat penyidikan KPK, Bibit mengatakan, pergantian biasanya dilakukan karena ada permohonan. “Ada juga yang berdasar temuan Pengawasan Internal,” kata dia. Dalam keterangan sehari sebelumnya (3/1), koalisi mengkritik kelambanan KPK dalam menangani kasus Anggodo. Mereka mensinyalir kelambanan itu dipengaruhi adanya sejumlah “orang titipan” dalam penanganan kasus itu. “Jangan sampai ada buaya bertopeng cicak di lembaga itu,” kata Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW). Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya berencana memanggil Anggodo pekan ini. Dia juga menggarisbawahi kasus Anggodo masih penyelidikan. “Istilahnya untuk dimintai keterangan. Belum ada tersangkanya,” kata Johan. Dia mengharap ada titik terang dari hasil pemeriksaan Anggodo. Kemarin, KPK menggelar ekspose terkait kasus Anggodo. Namun Johan membantah hal itu karena ada desakan dari koalisi LSM, seperti ICW yang akan melakukan somasi pada KPK. “Kita berdasarkan alat bukti,” tegasnya. Seperti diketahui, terdapat dua kasus yang terkait dengan Anggodo di KPK. Yakni limpahan dari Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi. Sebelumnya Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu yang terbukti. Terpisah, kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan untuk kliennya. “Belum ada panggilan,” katanya saat dihubungi. Dia juga belum memastikan apakah akan memenuhi panggilan dari KPK jika sudah menerima surat panggilan. Alasannya, akan mempelajari maksud dari pemanggilan itu. “Kami lihat dulu panggilannya seperti apa. Ada tidak korelasinya dengan klien saya,” katanya. Namun Bonaran menegaskan, kliennya saat ini masih ada di Indonesia.(fal)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||
| Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 05 Januari 2010 02:19 ) |

Terbanyak Dibaca
- Harga Baru Mitra Bisnis Sumatera Ekspres (26025)
- Tamara Bleszynski Main Film Panas (21183)
- Harga Baru Society Biz Sumatera Ekspres (21079)
- Tamara Bleszynski Main Film Dewasa (19073)
- Kemungkinan Memang Luna Maya? (10678)
- 2010, Gaji TNI Naik Lima Persen (8732)
- Anang-Syahrini “Berjodoh” (7815)
- “YU Itu Bukan Yuniza Umirtuningsih!” (7562)





Penanganan kasus Anggodo Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan bakal memasuki tahap baru. KPK memberikan sinyal akan mengenakan status tersangka pada adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, itu.











