>> Home
Turnamen Tenis Sumeks Open 2013
PALEMBANG - Technical Meeting Turnamen Tenis Sumeks Open 2013 telah rampung digela...Readmore
Tangkal Badai Pegunungan
PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke markas Persiwa Wamena di...Readmore
Jual 15 Unit per Bulan
PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- Main Dealer Honda Palemban...Readmore
Putusan Sesuai Perintah MK
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera mengeluarkan surat kepu...Readmore
Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi
PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahun  bulan 4, yang bebas t...Readmore
  • Turnamen Tenis Sumeks Open 2013

    PALEMBANG - Technical Meeting Turnamen Tenis Sumeks Open ...

  • Tangkal Badai Pegunungan

    PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke...

  • Jual 15 Unit per Bulan

    PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- M...

  • Putusan Sesuai Perintah MK

    PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang seger...

  • Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi

    PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahu...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Edi Korea Cs Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menetapkan Eddy Yanto alias Edi alias Edi Korea (53), warga Kompleks Kedamaian, Jl Residen A Razak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul penyidik menemukan bukti-bukti atas keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, sembilan orang (Edi cs, red) itu kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasusnya, kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk, melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol FX Irwan Arianto SIk MH, tadi malam.
Bukti permulaan itu antara lain, hasil pemeriksaan barang bukti (BB) dan tes urine kesembilan tersangka itu ternyata positif. Pemeriksaan BB dan tes urine itu dilakukan di Laboratorium Forensik (Labforensik) Polri Cabang Palembang di Mapolda Sumsel. “BB dan urine mereka hasilnya positif. Hanya satu orang yang urinenya negatif,” kata Irwan.
Hasil pemeriksaan itu juga dibenarkan oleh Kepala Labforensik Polri Cabang Palembang Kombes Pol Amri Kamil BSc SH. “Kami memang telah menerima barang bukti dan urine sembilan orang yang diajukan oleh Satres Narkoba Polresta Palembang. Pemeriksaan itu dilakukan secara terbuka oleh petugas di hadapan penyidik dan penasihat hukum kesembilan orang tersebut,” kata Amri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Hasilnya? Amri menegaskan sampel BB dan urine yang dianalisa dan diperiksa di labforensik itu positif. Sampel BB yang disita petugas itu termasuk narkotika jenis ineks. “Hasil itu sama dengan pemeriksaan awal yang telah dilakukan penyidik saat mereka pertama kali ditangkap,” tegas Amri.
Bagaimana dengan perbedaan hasil tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara? Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol M Jamil angkat bicara. Menurutnya, pemeriksaan urine terhadap kesembilan warga yang terduga pemakai narkoba ada beberapa tahapannya. Alat yang digunakan untuk memeriksa harus sesuai dengan jenis narkobanya yaitu ekstasi, sabu, morfin dan ganja.
“Jangan hanya satu sampel saja yang dites. Semuanya harus diperiksa sehingga dengan alat mana nantinya diketahui penggunanya positif mengonsumsi narkoba. Kadang-kadang itu tergantung permintaan dari pemeriksanya,” kata Jamil.
Dia menjelaskan, bagi orang yang mengonsumsi narkoba dapat terdeteksi melalui urine. Urine yang mengandung narkoba dapat dilakukan pemeriksaannya sejak penangkapan hingga dua atau tiga hari sesudahnya. Tes yang dilakukan menggunakan metode standar Amerika Serikat.
“Orang yang pertama kali mengonsumsi narkoba, hasilnya pemeriksaannya bisa negatif. Apabila tes yang dilakukan lebih dari tiga hari atau telah lewat satu minggu. Untuk itu, perlu juga dilakukan tes darah. Berbeda dengan orang yang sudah sering mengonsumsi narkoba. Meski seminggu sejak penangkapan tes urine yang dilakukan bisa hasilnya positif. Langsung tes bisa ketahuan hasilnya,” kata Jamil.
Dengan adanya bukti permulaan itu, penyidik bakal melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka itu. Selain Edi, delapan tersangka itu adalah Foat Cahyadi alias Ong Fo (53), warga Jl Tanjung, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang; Olivia Dwi Anjani (21), warga Jl Letda A Razak, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang; Agnes (19), warga Kompleks Kenten Hill, Jl Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako; dan Helmi Rahmad (45), warga Jl Indragiri, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Selanjutnya, Iwan Chandra (28), warga Jl Semanggung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang; Deni Suhendra di Jl Slamet Riyadi, Lr PHDM, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang; Simeone Christianto (51), warga Jl Naskah III, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang; dan Puja Bonita (24), warga Kompleks Jaka Permai, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I, Palembang.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik telah menemukan peranan masing-masing para tersangka. Mereka ada yang bertindak sebagai pembeli ineks, pengguna dan mengetahui adanya pesta narkoba tapi tak melaporkannya pada polisi. Untuk itu, kami akan melakukan penahanan terhadap mereka. Sementara, berkas perkaranya split (masing-masing terpisah, red) sehingga proses hukumnya tetap berlanjut,” ujar Irwan.
Terpisah, tersangka Edi lebih banyak memilih bungkam saat ditanya wartawan. Dia mengaku baru sekali ini mengonsumsi narkoba karena terdesak. Ineks itu dibelinya secara patungan dengan tersangka Ong Fo seharga Rp1,8 juta. “Kami bareng-bareng ke diskotik DA dan beli ineks juga dengan orang yang ada disana,” katanya.
Kenapa memilih diskotik DA sebagai tempat pesta narkoba? Edi hanya terdiam dan menjawab singkat. “Apes dan terdesak saja,” ujarnya dengan jawaban tidak tahu, saat ditanya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Edi alias Edi Korea, yang juga pemilik showroom mobil di kawasan Jl Veteran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, diamankan polisi, Kamis (28/6), sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diamankan, Edi bersama delapan warga lain. Tiga di antaranya wanita saat berada di dua kamar Hotel dan Diskotek Darma Agung, Jl Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari mereka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 6,5 butir ineks berlogo Pink Love serta tiga unit mobil. (rim/cj12/ce2) 



Add this to your website
 

--------------------------------------------------

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078