>> Home Metropolis Wagub Tak Mau Kecolongan
Massa Bakar Kantor PT Gembala Sriwijaya
INDERALAYA - Kantor PT Gembala Sriwijaya di jalan lintas timur, Palembang-Prabumul...Readmore
Kurang Sebulan, Catat 150 SPK
BOGOR – Mobil All New KIA Carens mendapat respon baik dari publik Tanah Air....Readmore
Pembagian Buku Manasik Tertunda
PALEMBANG – Sebanyak 6.475 set buku manasik haji dan umrah kiriman Kementeri...Readmore
Dicat dan Diperbaiki
PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Ampera 2010 lalu, hingga ki...Readmore
Demo BBM Meluas
SUMSEL - Aksi demontrasi besar-besaran menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (...Readmore
  • Massa Bakar Kantor PT Gembala Sriwijaya

    INDERALAYA - Kantor PT Gembala Sriwijaya di jalan lintas ...

  • Kurang Sebulan, Catat 150 SPK

    BOGOR – Mobil All New KIA Carens mendapat respon ba...

  • Pembagian Buku Manasik Tertunda

    PALEMBANG – Sebanyak 6.475 set buku manasik haji da...

  • Dicat dan Diperbaiki

    PALEMBANG – Pascakebakaran bagian bawah jembatan Am...

  • Demo BBM Meluas

    SUMSEL - Aksi demontrasi besar-besaran menolak kenaikan h...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Wagub Tak Mau Kecolongan

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak mau kasus ”carut marut” tanah rakyat antara klaim TNI–AU dengan warga empat kelurahan yakni Sukodadi, Talang Betutu, Talang Jambe, dan Kebun Bunga berakhir seperti tragedi Cinta Manis. “Kita tak mau kecolongan lagi hingga makan korban,” ujar Wakil Gubernur Sumsel, H Eddy Yusuf didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sumsel, H Mukti Sulaiman SH MHum, kemarin.
Menurut Eddy, rencananya Kamis (2/8), dilakukan pembahasan kembali. Nah, kemarin, ada peninjauan lokasi secara langsung.
Wagub minta warga tidak berbuat hal yang bersifat anarkis hingga memakan korban. Sebaliknya, TNI-AU  sementara waktu menunda aktivitas yang sifatnya memancing emosi, terutama minta warga untuk melakukan pengosongan.
“Sama-sama menahan diri. Rakyat jangan ngatoi tentara dan tentara jangan ngagangi rakyat,” tutur Eddy.
Lanjut Eddy, pemprov akan memfasilitasi warga. Semua keputusan pada pemerintah pusat. “Jika ada warga yang berbuat anarki, hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak semestinya untuk menghujat tentara, sebaiknya ditangkap saja,” tegasnya.
Rombongan Wagub datang ke lokasi pukul 11.30 WIB. Langsung menuju lahan sengketa di Lorong Kemuning, kelurahan Sukodadi, RT 17 dan 18.
Di lokasi, Wagub Eddy Yusuf, melakukan dialog dengan warga. “Untuk kelurahan Sukodadi penghuninya  dua ribu kepala keluarga,” ujar Lurah Sukodadi Rita Asmara Ningsi.
Kemudian rombongan meninjau lokasi yang berbeda  di Jalan Kampung Mekar Sari, RT 31 Kelurahan Sukodadi, masih berada di lokasi kompleks TNI –AU. “Kalau di sini kurang lebih dihuni 100 kepala keluarga,” tambah Rita.
Lanjutnya, dulu tanah itu mereka beli tahun 1962. “Beli dari Pak Idris 1962 pakai surat dari kriyo,” ujar seorang warga kepada Wagub Eddy. Namun, setelah di cek bukti otentik dari fotokopi surat yang ditunjukkan 1980.
Seorang perwakilan warga bernama Nanang mengatakan, pembebasan tanah rakyat oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II mengacu pada Peta Pekerjaan Umum Seksi Lapangan Terbang Kurun waktu 1958-2012. Mencakup tahun 1959 seluas 2,6 hektare yang diperuntukkan Tanah untuk perumahan pegawai negeri sipil (PNS) dan meteorologi.
Kemudian 1959 seluas 8,5 hektare tanah untuk RX Station. Tahun 1972 seluas 56,60 hektare tanah untuk terminal baru. Sebagian ditempati oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumsel. Tahun 1975 seluas 1,2 hektare untuk perumahan pegawai. Kemudian, 1999-2002 seluas 37,80 hektare tanah untuk terminal baru. “Total pembebasan tanah oleh PT Angkasa Pura II persero kurang lebih 106,60 hektare,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini TNI-AU  mengklaim tanah seluas 720 hektare dengan dasar SK KSAP No. 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950. Kemudian SE Mendagri No 11 20/5/7 tanggal 9 Mei 1990 dan No. Agr.40/25/13 tanggal 13 Mei 1953. Lalu, Peta PU Seksi Lapangan Terbang.
Menurut dia, beberapa waktu lalu di Pemprov Sumsel, dari hal tersebut masyarakat bertanya tentang masalah Asset. “Sejak kapan menjadi Asset TNI-AU, berapa luas, dan dimana batas-batasnya?”
Masih kata Nanang, dari data tersebut, ada asset yang salah. Luas tanah dalam peta PU seksi lapangan terbang kurang lebih 650 hektare bukan 720 hektare. “Terdapat selisih 70 hektare (di luar peta PU tersebut) merupakan rencana pengembalian landasan ke arah timur,” pungkasnya.  (nni/ce3)


Add this to your website
 

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078