>> Home Metropolis DOR! Salah Tembak, Pamen Divonis Penjara
Tangkal Badai Pegunungan
PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke markas Persiwa Wamena di...Readmore
Jual 15 Unit per Bulan
PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- Main Dealer Honda Palemban...Readmore
Putusan Sesuai Perintah MK
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang segera mengeluarkan surat kepu...Readmore
Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi
PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahun  bulan 4, yang bebas t...Readmore
Banyak Saingan, Diminta Transparan Harga
Saat koran ini jalan-jalan ke sana siang kemarin, pengunjung di bawah tiap tenda tida...Readmore
  • Tangkal Badai Pegunungan

    PALEMBANG - Sriwijaya FC belum pernah menang saat berlaga ke...

  • Jual 15 Unit per Bulan

    PALEMBANG – Penjualan Honda Brio di PT Maju Mobilindo -- M...

  • Putusan Sesuai Perintah MK

    PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang seger...

  • Nenek Delapan Cucu Masuk Bui Lagi

    PALEMBANG – Walau pernah mendekam di penjara selama 1 tahu...

  • Banyak Saingan, Diminta Transparan Harga

    Saat koran ini jalan-jalan ke sana siang kemarin, pengunjung...

NEWS UPDATE

Stop
Play
Salah Tembak, Pamen Divonis Penjara

PALEMBANG – Mayor CHB Khaiser dapat bernapas lega. Pasalnya, perwira menengah (pamen) dari Datasemen Pembekalan dan Angkutan (Denbekang) II-44-02 Jambi urung dipecat dari kesatuan TNI AD dan hanya divonis menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (Dilti) I Medan yang menyidangkan kasusnya, kemarin.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal," beber majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Hazarmein SH didampingi hakim anggota Kolonel CHK Tigor Samosir SH dan Kolonel CHK Sunardi SH, pada persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang.
Majelis hakim menilai terdakwa kurang berhati-hati menggunakan senjata api. Apabila senpi tersebut ilegal sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan dibebankan membayar uang perkara,” kata Hazarmein.
Sebelumnya, oditur militer Kolonel CHK Herman Efendi SH menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI. Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor CHK RH Lubis SH  menyatakan pikir-pikir. “Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” kata terdakwa Khaiser.
Terungkap, kasus penembakan itu Minggu (3/7/2011) sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Parakan, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Gunung Raya, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Terdakwa bersama teman-temanya sedang berburu rusa. Saat mendapat buruannya, terdakwa menembak menggunakan senjata api jenis Jiggler. Namun tembakan itu mengenai korban Hardinal yang baru saja keluar dari rumahnya. Korban tewas bersimbah darah dengan peluru bersarang di kepala kanannya. Saat kejadian itu, terdakwa bukannya menolong korban, tapi malah meninggalkan korban begitu saja. (cj12/ce2)


Add this to your website
 

--------------------------------------------------

GELORA SRIWIJAYA

article thumbnailKim-Vali Masih Tanda Tanya
23 May 2013

JAKARTA - Besok (24/5), Persiwa Wamena menjamu Sriwijaya FC di Stadion Pendidikan, Wamena. Namun, tim berjuluk Badai Pegunungan itu masih pusing menyiapkan komposisi terbaik untuk menjamu juara ber [ ... ]


Berita lain

Harian Pagi Sumatera Ekspres
Gedung Graha Pena Jl. Kol H Barlian No.773 KM.6,5 Palembang 30152
Telp : (0711) 411768, 415263, 415264
Fax :  (0711) 420066
Info Berlangganan : (0711) 7739888
Info Layanan Iklan : (0711) 420078