| Tim Nilai KPK Langgar Prosedur |
|
|
|
| Ditulis oleh Rachmat Aprianto | |||||||||
| Kamis, 12 November 2009 00:40 | |||||||||
Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M Hamzah
dan Bibit Samad Rianto (Tim Delapan) menemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang dilalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelanggaran prosedur terjadi dalam pencabutan cekal terhadap pengusaha Joko S Tjandra dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dugaan tersebut dikemukakan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution setelah tim meminta klarifikasi dari mantan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Pol Bambang Widaryatmo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, tadi malam (11/11). “Iya, KPK juga bukan malaikat, bisa melakukan kesalahan. Kita lihat ada keteledoran prosedur, yang perlu kita klarifikasi juga (ke pimpinan KPK). Bambang tadi mengatakan di KPK juga sering ada kesalahan, ini yang akan kita kroscek dulu,” ujar Buyung. Juru Bicara Tim Delapan Anies Baswedan menambahkan, ada sejumlah informasi baru yang diperoleh Tim Delapan dari keterangan Bambang, termasuk sejumlah proses hukum yang janggal dan tidak wajar. “Meski (pelanggaran prosedur yang dilakukan KPK) masih terbatas pada proses administratif, namun berpotensi untuk mengarah pada tindak pidana,” ungkapnya. Meski demikian, Anies menegaskan sifat informasi tersebut tidak mengubah konstruksi fakta dan proses hukum kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. “Apabila ada masalah di internal KPK, seperti malaadministrasi, itu harus diperbaiki. Tapi, (pelanggaran prosedur) ini dua hal yang terpisah dengan kasus Bibit dan Chandra,” tegasnya. Tim Delapan juga akan memasukkan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam rekomendasi yang akan diberikan pada Presiden SBY Senin mendatang. Ini untuk menunjukkan tim bersikap obyektif dalam verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra. “Kita perlu melihat kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat melihat (komisioner) KPK seperti malaikat-malaikat,” tandas Anies. Usai dimintai keterangan, Bambang Widaryatmo sedikit bercerita tentang sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan KPK. Salah satunya, Ketua KPK Antasari Azhar melalui Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Direktur Penyelidikan KPK Ade Rahardja pernah menghentikan kegiatan penyidikan kasus korupsi proyek Tanjung Api-Api. Ketika itu tim penyidik KPK sudah mendapat surat perintah dari pengadilan untuk menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Selatan. “Saat hendak melakukan penggeledahan, tiba-tiba ada perintah dari pimpinan untuk tidak usah menggeledah. Padahal ada alat bukti yang dicari di ruangan tersebut,” paparnya. “Saya tidak tahu alasannya karena yang dihubungi langsung adalah penyidik, saya justru tidak dihubungi pimpinan KPK.” Kepada Tim Delapan, Bambang menjelaskan tentang pencabutan cekal Joko S Tjandra. Menurut dia, seluruh penyidik KPK keberatan cekal terhadap Joko dicabut, karena saksi kasus korupsi BLBI tersebut dua kali menolak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Joko Tjandra dicegah karena diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. KPK pertama kali mengajukan permohonan cegah terhadap Joko Tjandra pada 24 April 2008. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk satu tahun. Permohonan cegah itu didasarkan pada Keputusan Pimpinan KPK Nomor Kep-110/01/IV/2008. Tak sampai satu tahun, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bernomor KEP-351/01/IX/2008 tentang Pencabutan Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Surat ditandatangani pada 26 September 2008. Bambang Bantah Terima Suap Kepala Biro Penelitian dan Rencana Pengembangan Mabes Polri ini justru mengklarifikasi dan membantah menerima suap senilai Rp1 miliar dari Anggodo Widjojo melalui Ari Muladi dan Yulianto. “Saya tadi di dalam sudah memberikan keterangan untuk klarifikasi tentang adanya keterangan dari Ary Muladi bahwa saya menerima sejumlah uang Rp1 miliar, saya nyatakan tidak benar,” katanya. Bambang mengaku sama sekali tidak mengenal mata rantai aliran dana suap, mulai Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, Ari Muladi, hingga Yulianto. Bahkan, Bambang yang kini sudah ditarik kembali ke Mabes Polri juga mengaku tidak pernah menemui para pihak yang terkait kasus PT Masaro. “Saya tidak pernah ditemui, menerima uang atau pemberian apa pun dari yang bersangkutan. Saya selalu berpijak pada sumpah jabatan yang saya ucapkan di atas Alquran pada saat saya dilantik jadi Direktur Penyidikan KPK,” tegasnya. Dalam kesaksiannya, Bambang mengaku tidak memahami alasan pimpinan KPK baru saat ini meningkatkan status kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan menjadi penyidikan, padahal sudah sejak lama KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sejak 2008. Belakangan, KPK memang telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua petinggi PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Putronevo A. Prayugo. Satu tersangka lain adalah Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wadjojo Siswanto. Bambang menjelaskan, dirinya ketika itu sudah meminta kepada pimpinan KPK agar kasus SKRT segera ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. “Tapi, saat itu statusnya tidak diangkat-angkat,” ujarnya. Sebelum meminta keterangan Bambang, Tim Delapan telah meminta keterangan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Anggota Tim Delapan Hikmahanto Juwana mengatakan, pemeriksaan terhadap Ritonga hanya berkisar hubungan telepon dengan Ong Yuliana Gunawan yang disadap KPK. Hikmahanto mengatakan, Ritonga tidak terlibat langsung dalam rekaman penyadapan telepon Anggodo Widjojo, sehingga keterangannya hanya berupa pelengkap. Hanya kedekatannya dengan Yuliana yang dipertanyakan oleh Tim Delapan. “Kan yang paling banyak menyebut nama Ritonga itu Yuliana,” tandasnya. Usai bertemu Ritonga, Tim Delapan bertemu Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja. Tim Delapan mencecar Ade seputar kedekatannya dengan Ari Muladi. Tim Delapan juga meminta klarifikasi tentang Yulianto, mata rantai aliran dana dari Anggoro Widjojo yang saat ini masih mentok di nama Ari Muladi. “Sebagian orang-orang itu kan menyebut salah satu mata rantai (penyuapan) kan lewat Ade Raharja. Apa betul?” kata anggota Tim Delapan Komaruddin Hidayat.(noe)
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
|||||||||
| Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 12 November 2009 10:25 ) |