
SEKAYU – Pengunaan Dana Desa (DD) haruslah mampu meningkatkan kualitas hidup dan mengentaskan angka kemiskinan di tingkat desa. Ini sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa yang berlaku
Yakni pemenuhan pelayanan sosial dasar, baik di bidang pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan. Hal ini dikatakan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Taufik Madjid, ketika membuka bursa inovasi desa di Stable Berkuda Sekayu, Rabu (12/9).
Adapun pelayanan sosial dasar bidang pendidikan dasar, berupa pembangunan gedung pendidikan usia dini (PAUD). Lalu pelayanan kesehatan pembangunan poskesdes, posyandu, serta poskeskel.
“ Kita perlu persiapkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas,” tegasnya.
Setelah kualitas SDM tumbuh kembang dengan baik, barulah dilakukan pengembangan sarana infrastruktur jalan, jembatan, embung desa serta lainnya. (yud)
Baca selengkapnya di harian Sumatera Ekspres Kamis (13/9).